-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasa Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika

Pitra Ismaya Kartika adalah konsultan pajak resmi yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dengan izin praktik sebagai konsultan pajak

Daftar Isi [Baca]
Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika

Pitra Ismaya Kartika adalah konsultan pajak resmi yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dengan izin praktik sebagai konsultan pajak nomor  KEP-2776/IP.C/PJ/2015 dengan kartu konsultan pajak nomor KIP-2776/IP.C/PJ/2015. Wilayah kerja Pitra Ismaya Kartika di Jakarta Matraman.

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika memilikit Sertifikan Brevet C yang artinya beliau memiliki keahlian pajak di bidang Perpajakan Internasional yang meliputi PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, Pajak Internasional, Pajak Internasional Bank, Akuntansi Pajak dan Tax Planning

Izin Praktik Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, Pitra Ismaya Kartika harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkannya, Pitra Ismaya Kartika  harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Daluarsa Izin Praktik Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Pitra Ismaya Kartika harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik Pitra Ismaya Kartika berakhir. Permohonan dilakukan melalui SIKoP dengan mengisi form permohonan yang dilampiri dengan:
  • Kartu Izin Praktik Pitra Ismaya Kartika (asli);
  • Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.

Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik yang telah berakhir jangka waktu masa berlakunya akan diberikan sanksi Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik, maupun Pencabutan Izin Praktik sesuai dengan ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Asosiasi Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika

Sebagai Konsultan Pajak resmi yang terdaftar, Pitra Ismaya Kartika tergabung dalam Asosiasi Konsultan Pajak. Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 2 (dua) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:

a. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128)

b. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru, Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)

Tarif Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika

Tarif Konsultan Pajak Pitra Ismaya Kartika tidak bisa disebutkan secara pasti karena setiap jenis jasa perpajakan memiliki tarif yang berbeda. Jika Anda tidak memiliki budget yang cukup untuk membayar konsultan pajak, Anda dapat mencoba berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di Kantor Pajak secara langsung.

AR merupakan konsultan pajak gratis yang disediakan untuk Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk wilayah Jakarta Matraman, Anda bisa datang ke KPP Pratama Jakarta Matraman yang beralamat di Jalan Matraman Raya No. 43 Jakarta Timur 13140 Telp.021-8566928,8566929 Fax 021-8566927