Jasa Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan
Rudi Yanto Nainggolan adalah konsultan pajak resmi yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dengan izin praktik sebagai konsultan pajak nomor KEP-2845/IP.B/PJ/2015 dengan kartu konsultan pajak nomor KIP-2845/IP.B/PJ/2015. Wilayah kerja Rudi Yanto Nainggolan di Jakarta Senen.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan memilikit Sertifikan Brevet B yang artinya beliau memiliki keahlian pajak di bidang Badan / Perusahaan yang meliputi Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 maupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh)
a. Kartu Izin Praktik Rudi Yanto Nainggolan (asli);
b. Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik yang telah berakhir jangka waktu masa berlakunya akan diberikan sanksi Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik, maupun Pencabutan Izin Praktik sesuai dengan ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
a. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128)
b. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru, Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)
Daftar Isi [Baca]
Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan
Rudi Yanto Nainggolan adalah konsultan pajak resmi yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dengan izin praktik sebagai konsultan pajak nomor KEP-2845/IP.B/PJ/2015 dengan kartu konsultan pajak nomor KIP-2845/IP.B/PJ/2015. Wilayah kerja Rudi Yanto Nainggolan di Jakarta Senen.Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan memilikit Sertifikan Brevet B yang artinya beliau memiliki keahlian pajak di bidang Badan / Perusahaan yang meliputi Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 maupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh)
Izin Praktik Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, Rudi Yanto Nainggolan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkannya, Rudi Yanto Nainggolan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Daluarsa Izin Praktik Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Rudi Yanto Nainggolan harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik Rudi Yanto Nainggolan berakhir. Permohonan dilakukan melalui SIKoP dengan mengisi form permohonan yang dilampiri dengan:a. Kartu Izin Praktik Rudi Yanto Nainggolan (asli);
b. Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik yang telah berakhir jangka waktu masa berlakunya akan diberikan sanksi Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik, maupun Pencabutan Izin Praktik sesuai dengan ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Asosiasi Konsultan Pajak Rudi Yanto Nainggolan
Sebagai Konsultan Pajak resmi yang terdaftar, Rudi Yanto Nainggolan tergabung dalam Asosiasi Konsultan Pajak. Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 2 (dua) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:a. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128)
b. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru, Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)