Urus Sertifikat Elektronik Pajak Sebelum Daluarsa
...terlebih lagi sertifikat elektronik tersebut sudah habis masa berlakunya. Namun, hanya dengan melakukan beberapa hal saja maka Anda sudah bisa mengurus sertifikat elektronik pajak tersebut....
Anda ingin mengurus sertifikat pajak tetapi tidak mengerti cara mengurusnya? Tak perlu bingung dan khawatir karena disini Anda bisa melihat informasinya terkait hal ini sehingga permasalahan seperti ini bisa diatasi dengan baik.
Dimana untuk cara mengurus sertifikat elektronik pajak sebenarnya tidak susah atau sulit seperti yang Anda pikirkan terlebih lagi sertifikat elektronik tersebut sudah habis masa berlakunya. Namun, hanya dengan melakukan beberapa hal saja maka Anda sudah bisa mengurus sertifikat elektronik pajak tersebut.
Oleh sebab itu, apabila nantinya sertifikat elektronik pajak Anda memang sudah habis masa berlakunya maka pihak PKP tidak bisa lagi memanfaatkan fungsi ataupun layanan yang tersedia di aplikasi efaktur pajak. Untuk itu, hal-hal seperti ini harus diperhatikan dengan sebaik mungkin sebelum Anda mendapatkan sertifikat elektronik secara online.
Namun, setelah Anda mendapatkan informasi mengenai data serta masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dan juga masa berlakunya sudah habis maka Anda bisa mengurus atau memperpanjangnya dengan mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Untuk cara mengurus sertifikat elektronik pajak bisa Anda ikuti seperti berikut ini:
Jadi, bagi Anda yang memiliki sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya maka Anda bisa memperpanjang sertifikat tersebut. Untuk cara mengurus sertifikat elektronik pajak ini bisa Anda lihat dengan singkat seperti diatas dan caranya juga sangat mudah sekali tanpa perlu membuang waktu Anda.
Daftar Isi [Baca]
Anda ingin mengurus sertifikat pajak tetapi tidak mengerti cara mengurusnya? Tak perlu bingung dan khawatir karena disini Anda bisa melihat informasinya terkait hal ini sehingga permasalahan seperti ini bisa diatasi dengan baik.
Dimana untuk cara mengurus sertifikat elektronik pajak sebenarnya tidak susah atau sulit seperti yang Anda pikirkan terlebih lagi sertifikat elektronik tersebut sudah habis masa berlakunya. Namun, hanya dengan melakukan beberapa hal saja maka Anda sudah bisa mengurus sertifikat elektronik pajak tersebut.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengurus Sertifikat Elektronik Pajak
Seperti yang Anda ketahui bahwa sertifikat pajak elektronik ini yang diberikan oleh Ditjen Pajak tentu memiliki masa berlaku yaitu sekitar dua tahun dari diperolehnya sertifikat tersebut. Selain itu, Aturan mengenai masa berlaku mengenai sertifikat elektronik tersebut memang secara otomatis membuat Pengusaha Kena Pajak atau PKP harus wajib untuk melakukan pembaruan.Oleh sebab itu, apabila nantinya sertifikat elektronik pajak Anda memang sudah habis masa berlakunya maka pihak PKP tidak bisa lagi memanfaatkan fungsi ataupun layanan yang tersedia di aplikasi efaktur pajak. Untuk itu, hal-hal seperti ini harus diperhatikan dengan sebaik mungkin sebelum Anda mendapatkan sertifikat elektronik secara online.
Cara Singkat Mengurus Sertifikat Elektronik Pajak
Untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik pajak tentu Anda bisa memanfaatkan aplikasi e-Faktur atau mengunjungi website resmi kami yang disediakan oleh DJP serta mengikuti semua proses yang dianjurkan.Namun, setelah Anda mendapatkan informasi mengenai data serta masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dan juga masa berlakunya sudah habis maka Anda bisa mengurus atau memperpanjangnya dengan mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Untuk cara mengurus sertifikat elektronik pajak bisa Anda ikuti seperti berikut ini:
- Surat permintaan sertifikat elektronik yang telah ditandatangani langsung oleh pihak pengurus pajak PKP.
- Kemudian sertakan juga surat pernyataan mengenai persetujuan penggunaan surat elektronik DJP. Untuk surat ini harus dilengkapi pula dengan materai.
- Lalu sertakan surat SPT tahunan PPh Badan untuk tahun terakhir dan juga fotocopynya.
- Selanjutnya serahkan juga bukti penerimaan tanda terima mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun terakhir dan juga beserta fotocopynya.
- Sertakan KTP/KITAS/KITAP/Paspor pengurus PKP beserta dengan fotocopynya.
- Lampirkan Softcopy foto terbaru untuk pengurus PKP.
- Sertakan pula Kartu Keluarga (KK) pengurus beserta dengan fotocopynya.
- Siapkan password untuk permintaan mengenai nomor seri faktur pajak (NSFP).
Jadi, bagi Anda yang memiliki sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya maka Anda bisa memperpanjang sertifikat tersebut. Untuk cara mengurus sertifikat elektronik pajak ini bisa Anda lihat dengan singkat seperti diatas dan caranya juga sangat mudah sekali tanpa perlu membuang waktu Anda.