-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Denda Kendaraan Terlambat Pajak

Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan ada beberapa cara yang bisa anda gunakan. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga habis...

Daftar Isi [Baca]
Denda Kendaraan Terlambat Pajak

Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan ada beberapa cara yang bisa anda gunakan. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga habis.

Pajak kendaraan

Pajak kendaraan adalah salah satu pajak wajib bagi pemilik kendaraan. Pajak ini bisa dikenakan dalam 2 jenis yaitu pajak tahunan anda pajak 5 tahunan. Setiap tahun pajak kendaraan memiliki nominal yang berbeda. Hal ini disebabkan karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah nilai penurunan yang dimilikinya.

Sebuah kendaraan yang sudah tua akan memiliki pajak kendaraan yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan yang masih muda.  Hal ini disebabkan karena nilai jual dari kendaraan tersebut juga menurun tiap tahunnya.

Pengenaan pajak kendaraan ini diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan perda  Pajak Kendaraan Bermotor Nomor 8 tahun 2010. Akan tetapi dalam perda hanya diberikan aturannya tidak ada hal yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan bermotor secara pasti.

Denda  progresif kendaraan bermotor

Selain karena nilai jual yang dimilikinya. Sebuah pajak kendaraan bermotor atau PKB juga ditentukan dengan denda progresif yang dimilikinya. Denda progresif adalah sebuah denda yang muncul akibat kepemilikan lebih dari 1 kendaraan dalam 1 jenis.

Kendaraan dibagi menjadi 3 golongan, yaitu kendaraan dengan roda di bawah 4, di atas 4 dan kendaraan dengan roda 4. Jika anda memiliki lebih dari 1 kendaraan dalam golongan yang sama maka anda akan mendapatkan denda progresif. Berikut ini adalah besaran denda kendaraan bermotor didapatkan oleh setiap pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan baru sekali memiliki kendaraan akan dikenakan dengan 2% dari harga beli
  1. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua -> 2.5%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua -> 3%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua -> 3.5%
  4. Dan seterusnya

Cek pajak kendaraan bermotor

Untuk menghitung sendiri besaran PKB yang akan anda dapatkan memang bukan hal yang mudah. Oleh karena itu anda bisa menggunakan informasi pajak kendaraan dari beberapa sumber di bawah ini untuk mengetahui besaran pajak anda.

Melalui SMS

Caranya sangat mudah yaitu dengan mengirim pesan singkat dengan format info (spasi) nomor polisi lalu mengirimkannya ke nomor 8893

Melalui website

Untuk website, perlu ke website samsat daerah nomor kendaraan tercatat. Contohnya jika anda di Jakarta bisa berkunjung ke halaman Samsat-pkb2.jakarta.go.id setelah itu lalu isi nomor kendaraan dan nomor KTP lalu cari maka akan muncul informasi pajak.

Melalui aplikasi

Ada beberapa daerah yang sudah membuat aplikasi untuk menampung informasi pajak kendaraan. Aplikasi ini bisa diunduh dengan menggunakan play store untuk HP Android. Setelah unduh sangat mudah anda hanya perlu memasukkan nomor kendaraan lalu aplikasi akan menunjukkan informasi pajaknya. Contoh dari aplikasi ini adalah SAMBARA dan juga SAKPOLE.