-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Upload DJP Online Tidak Berhasil? Ini Solusinya

Daftar Isi [Baca]
Upload DJP Online Tidak Berhasil

Setiap akhir bulan menjadi waktu yang hectic. Pasalnya, merupakan batas waktu akan pelaporan SPT Masa PPN 1111. Hal ini tentu akan sangat ramai dan banyak wajib pajak yang mengantre agar bisa lapor. 

Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini, untuk lapor tidak perlu datang ke langsung ke KPP yang pastinya akan sangat ramai.

Mulai tahun 2018, tepatnya April 2018 pelaporan bisa dilakukan dengan secara online. Di mana, SPT masa PPN 1111 bisa disampaikan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk e-filling atau dokumen elektronik. Nah, ESPT PPH ini bisa dilakukan langsung di DJP Online yang bisa diakses secara gratis.

Persyaratan Lapor PPN

Untuk bisa lapor SPT masa PPN 1111 menggunakan dokumen elektronik, Anda harus membuat file SPT dalam bentuk file CSV. Barulah bisa mengupload di DJP Online pajak beserta dengan lampiran PDF yang dibutuhkan.

Selama tidak ada kendala saat proses upload file CSV SPT Masa PPN 1111, maka Anda akan mendapatkan BPS atau Bukti Penerimaan Surat.

Kendala Upload Tidak Berhasil

Namun yang selalu menjadi masalah setiap orang ada proses upload tidak berhasil DJP Online. Bahkan hampir semua orang yang ingin mengupload selalu bertemu kendala dengan keterangan “Proses Upload Tidak Berhasil, Silakan Ulangi Lagi”.

Untuk proses upload tidak berhasil DJP Online ini kemungkinan besar memang karena server website yang sedang sibuk di akhir bulan. 

Anda bisa menunggu beberapa saat hingga cukup reda dan lanjutkan proses upload kembali.

Namun bagaimana kalau proses upload tidak berhasil DJP Online tetap terjadi? Walaupun sudah menunggu hingga server agak longgar, menghapus cache dan cookies browser, melakukan patch e- faktur terbaru, mengganti aplikasi e-faktur hingga membuat ulang CVS. Hasilnya pun tidak berubah dan proses upload tetap gagal.

Solusi Gagal Upload DJP Online

Untuk masalah proses upload tidak berhasil DJP Online yang satu ini rupanya tidak hanya menunggu server agak longgar saja, tetapi Anda harus membuka setiap lampiran SPT yang ada pada e-faktur, mulai dari lampiran A1 hinggga 1111AB. Hal tersebut dilakukan sebelum membuat file CSV SPT Masa PPN 1111. Untuk langkahnya ternyata sangat mudah, seperti berikut ini.
  1. Buka menu SPT, kemudian buka SPT dan pilih SPT yang akan dilaporkan.
  2. Klik Buka SPT Untuk Mengubah hingga ada pemberitahuan SPT berhasil dibuka.
  3. Baru pilih menu SPT dan pilih formulir induk dan isikan NTPN dan tanggan SPT.
  4. Setelah berhasil diisi, baru pilih formulir lampiran dan buka satu persatu. Hanya dibuka saja dan kemudian ditutup.
Setelah berhasil membuka semua lampiran, kemudian buat file CSV dan lampiran PDF. File CSV tersebut siap untuk diuploud. Nah, itulah solusi proses upload tidak berhasil DJP Online.