Cara Cepat Buat Faktur Pajak di eFaktur Secara Online
Kini untuk lebih mempermudah PKP, Anda sudah bisa mendapatkan faktur pajak secara online memakai aplikasi bernama efaktur pajak...
Cara membuat faktur pajak – Bagi pengusaha yang telah termasuk ke dalam Pengusaha Kena Pajak atau PKP per tahunnya, maka diwajibkan untuk membuat faktur sebagai bukti jika Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sudah memungut pajak di setiap transaksi perpajakan yang ikut melibatkan penyerahan jasa kena pajak atau benda kena pajak.
Biasanya faktur yang terbit dalam waktu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya akan dilaporkan berbentuk laporan SPT. Hal tersebut sebagai bukti jika pengusaha sudah membayar pajak untuk usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kini untuk lebih mempermudah PKP, Anda sudah bisa mendapatkan faktur pajak secara online memakai aplikasi bernama efaktur pajak.
Adapun hal yang harus diperhatikan sebelum Anda membuat faktur dalam aplikasi e-Faktur ini ialah input range nomor faktur terlebih dulu. Tapi jika nomor fakturnya belum ada, Anda bisa mengajukan permohonan nomor faktur secara online lebih dulu.
Daftar Isi [Baca]
Cara membuat faktur pajak – Bagi pengusaha yang telah termasuk ke dalam Pengusaha Kena Pajak atau PKP per tahunnya, maka diwajibkan untuk membuat faktur sebagai bukti jika Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sudah memungut pajak di setiap transaksi perpajakan yang ikut melibatkan penyerahan jasa kena pajak atau benda kena pajak.
Biasanya faktur yang terbit dalam waktu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya akan dilaporkan berbentuk laporan SPT. Hal tersebut sebagai bukti jika pengusaha sudah membayar pajak untuk usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kini untuk lebih mempermudah PKP, Anda sudah bisa mendapatkan faktur pajak secara online memakai aplikasi bernama efaktur pajak.
Aplikasi e-Faktur Pajak
Aplikasi eFaktur adalah aplikasi perpajakan untuk membantu para wajib pajak dalam hal ini PKP untuk membuat faktur pajak elektronik secara online, sekaligus untuk membuat SPT PPN 1111 yang sesuai dengan aturan perundang-undangan saat ini. Saat dikukuhkan sebagai PKP, serta sudah memperoleh sertifikat elektronik, maka aktivitas penerbitan faktur dan laporan SPT PPN 1111 dapat dikerjakan lewat aplikasi eFaktur.Adapun hal yang harus diperhatikan sebelum Anda membuat faktur dalam aplikasi e-Faktur ini ialah input range nomor faktur terlebih dulu. Tapi jika nomor fakturnya belum ada, Anda bisa mengajukan permohonan nomor faktur secara online lebih dulu.
Syarat Pembuatan eFaktur
Sebelum Anda mengunduh aplikasi efaktur, maka Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini terlebih dulu :- Mempunyai sertifikat pajak.
- Mempunyai nomor faktur pajak.
- Standarisasi komputer yang digunakan harus memiliki persyaratan berikut : processor dual core, ada keyboard, mouse, VGA minimal dengan layar beresolusi 1024 x 768, 50GB harddisk space, dan 3 GB RAM. Sementara untuk perangkat lunaknya sendiri, persyaratannya ialah adobe reader, java versi 1.7, dan menggunakan Mac OS/Linux/Microsoft Windows.
Cara Membuat Faktur Pajak di eFaktur
JIka Anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas, pastikan PC sudah terhubung pada jaringan internet terlebih dulu. Adapun langkah-langkah pembuatan faktur pajak menggunakan e Faktur secara online, ialah sebagai berikut :- Pertama-tama download terlebih dulu aplikasi e-faktur lewat link efaktur.pajak.go.id.
- Kemudian ekstrak aplikasi memakai 7-zip, WinRAR, ataupun aplikasi serupa.
- Sebelum Anda menjalankan aplikasi, terlebih dulu pastikan PC Anda sudah memenuhi standarisasi sesuai persyaratan yang dijelaskan di atas, khususnya kapasitas memori atau RAM.
- Kemudian buka website ENOFA (Elektronik Nomor Faktur) untuk konfigurasi file sertifikat digital.
- Selanjutnya lakukan permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) sesuai jumlah faktur yang dibuat selama 3 bulan terakhir.
- Input data dari NSFP tadi dalam dengan memilih “Referensi” kemudian pilih “Referensi Nomor Faktur” dan selanjutnya “Rekam Range Faktur Pajak”.
- Selanjutnya masuk ke menu Faktur lalu klik Pajak Keluaran, sementara untuk pembuatan pajak masukan Anda bisa masuk ke menu Faktur lalu pilih Pajak Masukan.
- Sedangkan untuk input pajak masukan atau pajak keluaran satu per satu Anda bisa pilih “Administrasi Faktur” lalu pilih “Rekam Faktur”.
- Adapun untuk input data besarnya pajak masukan atau keluaran sekaligus Anda bisa masuk ke menu “impor” kemudian pilih “open file” selanjutnya pilih “proses impor”.
- Anda pun sudah berhasil membuat faktur, untuk melihatnya bisa klik “preview”.