-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DJP Online Pajak: Cara Daftar dan Login DJP Online

Daftar Isi [Baca]
Mengenal DJP Online Pajak Cara Akses yang Benar Khusus Pemula!

DJP Online

Anda dan kami adalah masing masing berstatus sebagai warga negara Indonesia yang berdaulat. Warga yang baik, tentu saja akan membayar pajak tepat waktu atas apa yang dipakainya sebagai bentuk milik negara. 

Nah, sekarang ini anda bisa dengan sangat mudah membayar iuran pajak ke pemerintah, yakni dengan cara menggunakan djp online pajak.

Apa itu yang dimaksud dengan djp online pajak? Pengetahuan ini tentu saja akan sangat berpengaruh bagi anda untuk menambah wawasan serta ilmu pengetahuan tentang djp online pajak. 

Di bawah ini kami akan menyajikan khusus untuk anda informasi penting terkait djp online pajak. Silakan simak ulasan berikut ini untuk informasi lebih lanjut.

DJP adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak, yang merupakan situs atau website online milik pemerintah yang di dalamnya berisi berbagai aneka aplikasi perpajakan. 

Lewat aplikasi ini, anda selaku wajib pajak dapat melakukan lapor SPT PPh 21 online atau pun melakukan pembayaran pajak melalui online. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka sistem pembayaran pajak yang anda lakukan akan semakin mudah dan lebih cepat. 

Pasti ini suatu keuntungan untuk anda peroleh, bukan?

Periode Awal DJP Online

Sebelum pemerintah mengeluarkan dan mengembangkan situs atau pun website djp online pajak. Pemerintah telah lebih dulu menyediakan aplikasi perpajakan yang dapat anda manfaatkan untuk berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. 

Misalnya untuk melaporkan pajak atau pun untuk mengakses sistem billing pada alamat situs secara terpisah. Dengan aplikasi tersebut, tentu lah anda selaku wajib pajak akan lebih mudah dan cepat saat melakukan bayar pajak dan tidak harus kewalahan lagi.

Akan tetapi, semenjak diluncurkannya Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2), Direktorat Jenderal Pajak atau pun DJP telah mengintegrasikan semua aplikasi perpajakan, termasuk itu E-Filling maupun E-Billing, dimasukkan ke dalam web resmi djp online pajak. 

Website atau pun situs pemerintah yang satu ini diresmikan pada tahun 2014 silam. Dan, pada tahun yang sama pula, pemerintah mengeluarkan layanan perpajakan baru yang dinamakan e-Filling sebagai layanan milik pemerintah.

Setelah diresmikan dan diluncurkannya situs djp online pajak, yang di dalamnya juga dibahas tentang pembayaran dan denda pajak mobil. 

Maka, aplikasi aplikasi perpajakan pemerintah terdahulu seperti sse.pajak maupun efilling.pajak sudah dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan lagi.

Jika dibandingkan dengan aplikasi aplikasi perpajakan yang sudah sudah, situs atau web djp online pajak jauh lebih bagus dan lebih maksimal sistem kerjanya. 

Terlebih lagi di tahun 2018 Anda sudah bisa lapor SPT PPN online melalui DJP Online, sehingga untuk lapor SPT Masa pun Anda tidak perlu ke kantor pajak.

Layanan Pajak di DJP Online

Layaknya website atau situs lainnya, djp online pajak juga memiliki beberapa fitur atau aplikasi yang bisa anda manfaatkan secara utuh. 

Pemerintah menyediakan setidaknya ada dua aplikasi atau pun fitur yang bisa anda gunakan sebagai wajib pajak secara gratis atau tanpa berbayar. 

Kedua fitur ini tidak lain dan tidak bukan ialah bertujuan untuk menjadikan sistem pembayaran pajak anda jadi lebih mudah, cepat, efisien, dan menguntungkan. 

Bukankah pemerintah memberikan kemudahan dalam segala hal?

Lalu, apa sajakah fitur tersebut? Fitur atau aplikasi tersebut ialah e-filling dan e-billing. Untuk penjelasan lebih lanjut dan supaya anda memahami dengan betul apa itu aplikasi keduanya. 

Maka, menyimak ulasan di bawah ini merupakan satu hal yang wajib anda lakukan. Silakan baca jabaran berikut dengan cermat dan seksama!

1. E-Filling

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa kami akan membahas secara ringkas dan padat mengenai dua aplikasi yang terdapat pada situs djp online pajak, yaitu e-filling dan e-billing. 

Nah, pertama sekali yang akan kita bahas ialah e-filling. Mengapa? Karena ini adalah program pertama yang diluncurkan sebelum peluncuran e-billing. Mari baca penjelasan di bawah!

Aplikasi atau pun fitur pertama yang terdapat pada djp online pajak adalah e-Filling. Apa itu e-filling? E-filling merupakan aplikasi perpajakan di situs djp online pajak yang memungkinkan anda selaku wajib pajak untuk dapat melaporkan spt secara online dan atau pun real time. 

Aplikasi yang satu ini dikeluarkan pada tahun yang sama dengan peluncuran djp online pajak sendiri, yakni tahun 2014. Pada masa awal peluncuran kendala yang sering muncul adalah proses upload tidak berhasil di djp online. Namun saat ini sudah sangat jarang terjadi.

Tidak hanya untuk melaporkan spt, namun aplikasi e-filling ini juga bisa anda manfaatkan untuk mengisi spt cara online yang disediakan pemerintah melalui fitur e-form. 

Namun untuk menggunakan layanan online ini Anda diwajibkan untuk memiliki EFIN Pajak, jika tidak maka Anda tidak bisa log in DJP Online maupun eFiling.

2. E-Billing

Fitur atau aplikasi yang kedua ialah e-billing. Apa yang dimaksud dengan e-billing? E-Billing sendiri merupakan sebuah fitur djp online pajak yang di dalamnya memuat metode maupun teknik pembayaran pajak yang bisa anda lakukan secara online dengan cara memanfaatkan kode billing. 

Fitur ini adalah salah satu fitur resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjadikan anda lebih mudah dalam hal pembayaran pajak.

Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang menyerupai deret angka. Nah, angka angka ini akan dikeluarkan lewat sistem billing yang akan anda lakukan sebagai wajib pajak. 

Sedangkan sistem billing ialah sistem yang bekerja menerbitkan surat setoran elektronik (SSE) berupa kode billing, dimana kode billing ini akan bekerja sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak atau SSBP dan yang terakhir adalah Surat Setoran Pengambilan Belanja atau SSPB.

Saat ini seluruh Wajib Pajak harus menggunakan eBilling sebagai sarana pembayaran pajak. Untuk melayani jutaan transaksi pembuatan jode billing, DJP telah membuat 3 server untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti gagal membuat id billing atau tidak bisa cetak Kode Billing Pajak

Namun bagaimanapun juga sistem komputer maupun server yang dimiliki DJP tetap saja bisa bermasalah yang mengakibatkan ebilling tidak bisa di gunakan. Jika hal ini terjadi maka yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi Call Center DJP di 1500200.

Cara Login DJP Online Pajak

Bagi anda yang masih awam, maka pengetahuan tentang cara login djp online merupakan wawasan yang sangat anda butuhkan. Mengapa? 

Supaya anda tidak lagi meraba dalam kebutaan saat dihadapkan dengan aplikasi atau situs djp online pajak. Lalu, apa saja langkah untuk bisa login djp online pajak? Berikut penjelasan singkatnya!

1. Masukkan NPWP

Langkah pertama yang harus anda lakukan saat login djp online pajak adalah menginput atau pun memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat dengan NPWP. 

Nomor ini berguna sebagai identitas atau pun pengenalan diri anda sebagai salah satu wajib pajak. Masukkan nomor wajib pajak anda pada laman yang disediakan.

2. Masukkan Efin

Kalau misalnya anda sudah memasukkan angka sebagai NPWP pada laman depan. Maka, langkah selanjutnya yang mesti anda lakukan adalah aktivasi efin atau input efin. Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan identitas berupa digital yang sangat dibutuhkan agar anda bisa menggunakan situs djp online pajak. 

Efin sendiri berfungsi sebagai tempat tanda tangan dalam bentuk digital. Fitur yang satu ini akan membuat jati diri atau pengenalan anda selaku wajib pajak berbeda dengan wajib pajak lainnya.

Lalu, bagaimana kah caranya agar anda bisa mendapatkan efin? Nah, anda bisa memperoleh efin di kantor kantor layanan pajak yang berada dekat dengan tempat tinggal anda, biasanya kantor ini dikenal dengan sebutan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Pastinya, saat anda ingin memiliki efin di kantor yang bersangkutan, tentu saja anda selaku wajib pajak akan diminta syarat dan ketentuan tertentu agar bisa mendapatnya. 

Selain itu, cara isi spt online juga sebaiknya anda pelajari dengan baik, supaya ilmu pengetahuan anda bertambah mengenai pengisian spt online.

Kesimpulan

Situs atau pun website djp online pajak yang diterbitkan pemerintah, ialah berfungsi untuk membuat anda lebih mudah dan gampang dalam melakukan kegiatan serta aktivitas pembayaran pajak. 

Namun Anda harus memahami setiap langkah yang harus dilakukan untuk menggunakan semua layanan DJP Online ini, karena layanan seperti EFORM yang jarang sekali digunakan bisa menjadi masalah tersendiri contohnya masih banyak yang tidak bisa submit EFORM padahal jika paham alur pengisiannya maka akan sangat mudah.

Dengan memahami hal-hal di atas, anda tidak harus sebentar sebentar pulang pergi menuju kantor perpajakan guna membayar pajak. 

Dalam hal ini, anda selaku wajib anda sudah sewajarnya bersyukur akan semua kemudahan yang diberikan pemerintah.