Surat Setoran Elektronik untuk Bayar Pajak
Hari ini kita akan bahas cara mengisi sse pajak atau surat setoran elektronik pajak. Saat ini sse pajak tersedia pada menu DJP Online. Caranya?
Apa itu surat setoran elektronik? Surat setoran elektronik atau disingkat SSE pajak online merupakan sebuah sistem pembayaran pajak secara online lewat perangkat elektronik yang telah diadministrasikan dan terintegrasi dengan djp online pajak berdasarkan biller Direktorat Jenderal Pajak menggunakan billing system. Maka dari itu, DJP telah menyediakan laman situs sse.pajak.go.id sebagai situs penerbit ID Billing.
SSE Pajak bisa dikatakan sebagai saluran resmi yang digunakan untuk memperoleh ID billing dengan mudah. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan transaksi pembayaran pajak lewat SSE Pajak mulai dari 1 Juli 2016 lalu.
Daftar Isi [Baca]
Apa itu surat setoran elektronik? Surat setoran elektronik atau disingkat SSE pajak online merupakan sebuah sistem pembayaran pajak secara online lewat perangkat elektronik yang telah diadministrasikan dan terintegrasi dengan djp online pajak berdasarkan biller Direktorat Jenderal Pajak menggunakan billing system. Maka dari itu, DJP telah menyediakan laman situs sse.pajak.go.id sebagai situs penerbit ID Billing.
SSE Pajak bisa dikatakan sebagai saluran resmi yang digunakan untuk memperoleh ID billing dengan mudah. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan transaksi pembayaran pajak lewat SSE Pajak mulai dari 1 Juli 2016 lalu.
Apa Saja Manfaat Surat Setoran Elektronik Pajak Bagi Perusahaan?
SSE pajak memang berguna untuk mempermudah para wajib pajak untuk pembayaran pajak, baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan. Ada 3 keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan SSE Pajak, diantaranya :1. Mempermudah Proses Setor Pajak
Manfaat dan keuntungan utama yang Anda dapatkan lewat SSE pajak ialah bisa melakukan proses penyetoran pajak dengan mudah.Lewat SSE pajak online ini, para wajib pajak tak perlu membayar pajak langsung di bank atau di kantor pajak, karena SSE bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja lewat layanan internet banking atau ATM.
2. Dapat Mengurangi Resiko Salah Input
Bagi perusahaan, kesalahan dalam penginputan menjadi hal yang sangat fatal dampaknya. Maka dari itu, umumnya untuk persoalan perpajakan perusahaan sendiri diserahkan ke orang-orang yang teliti dan orang yang sudah paham.Terlebih lagi jika masing menggunakan SSP manual, resiko kesalahan input mungkin terjadi, entah itu dari pihak teller maupun perusahaan itu sendiri.
Hal ini tentu berbeda jika memakai sistem SSE pajak, karena kesalahan input bisa dihindari mengingat sistem yang tersedia akan membimbing Anda untuk mengisi data-data dengan akurat.
Hal ini tentu berbeda jika memakai sistem SSE pajak, karena kesalahan input bisa dihindari mengingat sistem yang tersedia akan membimbing Anda untuk mengisi data-data dengan akurat.
Selain itu, SSE pajak juga dapat meminimalisir kesalahan input dari teller karena data pada layar merupakan data yang sudah dimasukkan oleh pihak penyetor.
3. Lebih Irit dan Hemat Waktu
Bagi pihak perusahaan, penghematan merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam hal biaya dan waktu.Untuk soal pajak sendiri, walaupun sifatnya rutin namun pengerjaannya bisa dikatakan cukup menghabiskan banyak waktu. Maka dari itu, penting sekali perusahaan untuk memakai sistem SSE Pajak.
Cara Pembuatan SSE Pajak Bagi Perusahaan
Untuk membuat SSE Pajak bagi perusahaan sendiri Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini, namun sebelum Anda harus tahu dulu bagaimana membuat dan memperoleh ID billing SSE Pajak.Biasanya Formulir SSE akan diterbitkan dengan cara self service untuk mengajukan pembayaran pajak lewat aplikasi billing Direktorat Jenderal pajak, perusahaan Telekomunikasi, maupun lewat aplikasi, produk, layanan maupun sistem penerbitan kode billing yang dilakukan oleh pos atau bank.
Kami berikan tutorial pembuatan SSE pajak, berikut ini :
Bagaimana, mudah kan membuat Surat Setoran Elektronik Pajak? Semoga bisa membantu Anda melakukan pembayaran pajak dengan cepat!
Kami berikan tutorial pembuatan SSE pajak, berikut ini :
- Lakukan pendaftaran dan buat kode billing agar dapat diakses lewat sse.pajak.go.id. Jika Anda sudah mempunyai akun, langsung login saja. Tapi bagi pengguna baru, bisa registrasi terlebih dulu dengan ketentuan yang terdapat di laman sse.pajak.go.id.
- Jika sudah login menuju e-billing system menggunakan user id beserta password yang Anda tetapkan. Kemudian isi form SSE pajak.
- Selanjutnya konfirmasi pembuatan ID billing Anda. Jika sudah sukses terkonfirmasi, Anda akan mendapatkan form cetak SSE. Pilih menu Cetak Kode Billing, lalu cetak form-nya.
- Setelah ID Billing tercetak maka Anda tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang Anda masukkan.
- Setelah dilakukan pembayaran maka Anda akan mendapat nomor NTPN yang harus Anda masukkan ke eSPT PPh saat pembuatan laporan SPT bulanan.
Bagaimana, mudah kan membuat Surat Setoran Elektronik Pajak? Semoga bisa membantu Anda melakukan pembayaran pajak dengan cepat!