Langkah Mudah Laporan SPT PPh Badan
softwarenya adalah ESPT pph Badan yang memang digunakan untuk laporan secara online. Berikut ini langkah pelaporan PPh Badan menggunakan software ini.
Tidak hanya laporan pajak pribadi saja, pajak perusahaan atau badan juga harus dilaporkan. Hal ini sebagai bukti bahwa sudah menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Jika sebelumnya, pelaporan SPT PPh Pribadi berakhir setiap 31 Maret, maka untuk SPT PPh Badan hingga 30 April setiap tahunnya, jadi memang aturan pelaporan SPT anatara Orang Pribadi dan Badan berbeda untuk jatuh temponya.
Namun tidak perlu khawatir untuk bisa melaporkan SPT PPh Badan, Anda bisa menggunakan aplikasi efaktur pajak yang memang dikeluarkan oleh DJP itu sendiri. Salah satu softwarenya adalah ESPT PPh Badan yang memang digunakan untuk laporan secara online. Berikut ini langkah pelaporan PPh Badan menggunakan software ini.
Selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan berkas SPT fisik. Langkah pengisiannya sama seperti pada umumnya. Dimulai dari bagian – bagian yang terlampir hingga bagian induk STP. Laporan pertama biasanya berisikan Transkip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, mulai dari rugi laba hingga neraca. Sesuaikan nama akun sesuai dengan kategorinya. Hal ini agar hasilnya balance atau sesuai.
Kemudian lampirkan data pemegang saham. Untuk menambahkan daftar pengurus cukup klik baru. Isi semua data pengurus yang sesuai dengan akta pada perusahaan Anda. Baru sertakan lampiran khusus dan SSP. Namun untuk lampiran bisa diisi atau tidak. Setelah selesai semua baru cetak laporan SPT Badan dan bawa ke KPP.
Namun Anda bisa mengupload laporan tersebut langsung di web resmi DJP online. File yang digunakan adalah file CSV. Untuk langkah pembuatannya bisa dengan sangat mudah dan cepat. Pasalnya, laporan yang Anda buat pada ESPT PPh Badan dan tersimpan sudah dalam bentuk CSV.
Itulah beberapa langkah mudah membuat laporan menggunakan ESPT PPh Badan. Setelah membuat dile CSV, Anda tinggal melaporkannya ke web resmi DJP Online. Pastinya sangat mudah dan cepat, tanpa perlu antri lagi di KPP.
Daftar Isi [Baca]
Tidak hanya laporan pajak pribadi saja, pajak perusahaan atau badan juga harus dilaporkan. Hal ini sebagai bukti bahwa sudah menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Jika sebelumnya, pelaporan SPT PPh Pribadi berakhir setiap 31 Maret, maka untuk SPT PPh Badan hingga 30 April setiap tahunnya, jadi memang aturan pelaporan SPT anatara Orang Pribadi dan Badan berbeda untuk jatuh temponya.
Namun tidak perlu khawatir untuk bisa melaporkan SPT PPh Badan, Anda bisa menggunakan aplikasi efaktur pajak yang memang dikeluarkan oleh DJP itu sendiri. Salah satu softwarenya adalah ESPT PPh Badan yang memang digunakan untuk laporan secara online. Berikut ini langkah pelaporan PPh Badan menggunakan software ini.
Unduh formulir
Anda bisa mengisi formulir yang didapatkan langsung dari software ESPT PPh Badan. Namun Anda harus install terlebih dahulu softwarenya. Langkah penginstalan sudah tercantum saat Anda mengunduhnya. Selain itu, Anda bisa mendapatkan formulir pph Badan di DJP online. Namun Anda harus terdaftar dan memiliki EFIN.Pengisian formulir
Untuk pengisian formulir, buka aplikasi ESPT PPh Badan kemudian buka database WP dan isi NPWP. Lengkapi Profile wajib pajak Anda. Baru kemudian simpan. Setelah disimpan, Anda akan diminta untuk login ke ESPT PPh Badan. Cukup masukkan- Username: administrator
- Password: 123
Selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan berkas SPT fisik. Langkah pengisiannya sama seperti pada umumnya. Dimulai dari bagian – bagian yang terlampir hingga bagian induk STP. Laporan pertama biasanya berisikan Transkip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, mulai dari rugi laba hingga neraca. Sesuaikan nama akun sesuai dengan kategorinya. Hal ini agar hasilnya balance atau sesuai.
Kemudian lampirkan data pemegang saham. Untuk menambahkan daftar pengurus cukup klik baru. Isi semua data pengurus yang sesuai dengan akta pada perusahaan Anda. Baru sertakan lampiran khusus dan SSP. Namun untuk lampiran bisa diisi atau tidak. Setelah selesai semua baru cetak laporan SPT Badan dan bawa ke KPP.
Namun Anda bisa mengupload laporan tersebut langsung di web resmi DJP online. File yang digunakan adalah file CSV. Untuk langkah pembuatannya bisa dengan sangat mudah dan cepat. Pasalnya, laporan yang Anda buat pada ESPT PPh Badan dan tersimpan sudah dalam bentuk CSV.
Itulah beberapa langkah mudah membuat laporan menggunakan ESPT PPh Badan. Setelah membuat dile CSV, Anda tinggal melaporkannya ke web resmi DJP Online. Pastinya sangat mudah dan cepat, tanpa perlu antri lagi di KPP.