Cara Lapor PPh Pasal 21 Lewat Online
Untuk anda yang ingin melakukan lapor SPT PPH 21 online, maka anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk melakukan pelaporan PPh
Sesungguhnya lapor SPT PPH 21 online bukan sesuatu hal yang baru. Hal ini disebabkan karena sesungguhnya sejak tahun 2018 pelaporan pajak sudah bisa dilakukan dengan online berdasarkan peraturan menteri keuangan RI. Lalu apa yang berubah dari sistem pelaporan pajak ini? Berikut ini adalah ulasannya.
Selain memudahkan karena bisa dilakukan kapan saja dan juga di mana saja, melakukan pelaporan pajak penghasilan dengan cara online di website djp online pajak juga memiliki keuntungan dari segi hematnya waktu yang anda butuhkan. Dengan melakukan pelaporan online artinya anda melakukan pelaporan secara mandiri artinya anda tidak perlu lagi mengantre untuk menunggu petugas pajak untuk mengerjakan pelaporan pajak anda.
Selain kelebihan-kelebihan yang disebutkan di atas, keuntungan lain melakukan pelaporan pajak penghasilan secara online ini bisa dilihat dari biayanya. Untuk melakukan pelaporan ini anda tidak akan membutuhkan biaya alias gratis.
Untuk membuat format foto berubah menjadi PDF ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan, pasalnya saat ini sudah ada banyak aplikasi ponsel Android yang dapat membantu anda untuk mengubah file dengan ekstensi apapun menjadi format PDF.
Karena kemudahan yang anda dapatkan, melakukan pelaporan pajak menjadi tidak sulit lagi bukan? Jadi dengan kemudahan tersebut pastikan anda tidak terlambat lagi dalam melakukan pelaporan pajak. Akan sangat disayangkan jika anda harus membayar denda pajak penghasilan hanya karena lupa atau malas melakukan lapor SPT PPH 21 online yang sangat mudah ini bukan?
Daftar Isi [Baca]
Sesungguhnya lapor SPT PPH 21 online bukan sesuatu hal yang baru. Hal ini disebabkan karena sesungguhnya sejak tahun 2018 pelaporan pajak sudah bisa dilakukan dengan online berdasarkan peraturan menteri keuangan RI. Lalu apa yang berubah dari sistem pelaporan pajak ini? Berikut ini adalah ulasannya.
Kelebihan sistem pelaporan PPh 21 secara online
Hal dasar yang berubah dari sistem pelaporan pajak penghasilan yang baru secara online dan juga sistem secara offline tentu adalah mengenai kemudahan yang ditawarkan. Saat ini dengan menggunakan sistem pelaporan pajak penghasilan 21 yang baru ini anda bisa melakukan pelaporan kapan saja dan di mana saja tanpa takut kantor pajak sudah tidak buka.Selain memudahkan karena bisa dilakukan kapan saja dan juga di mana saja, melakukan pelaporan pajak penghasilan dengan cara online di website djp online pajak juga memiliki keuntungan dari segi hematnya waktu yang anda butuhkan. Dengan melakukan pelaporan online artinya anda melakukan pelaporan secara mandiri artinya anda tidak perlu lagi mengantre untuk menunggu petugas pajak untuk mengerjakan pelaporan pajak anda.
Selain kelebihan-kelebihan yang disebutkan di atas, keuntungan lain melakukan pelaporan pajak penghasilan secara online ini bisa dilihat dari biayanya. Untuk melakukan pelaporan ini anda tidak akan membutuhkan biaya alias gratis.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan PPh 21
Untuk anda yang ingin melakukan lapor SPT PPH 21 online, maka anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk melakukan pelaporan PPh. Beberapa dokumen yang digunakan untuk melaporkan PPh 21 ini antara lain adalah :- Dokumen berupa surat keterangan domisili
- Bukti pembayaran dari bank jika anda memiliki pajak yang belum di bayarkan
- Dokumen SSP atau Surat Setoran Pajak jika ada pemotongan pajak Penghasilan 21 Final.
Untuk membuat format foto berubah menjadi PDF ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan, pasalnya saat ini sudah ada banyak aplikasi ponsel Android yang dapat membantu anda untuk mengubah file dengan ekstensi apapun menjadi format PDF.
Karena kemudahan yang anda dapatkan, melakukan pelaporan pajak menjadi tidak sulit lagi bukan? Jadi dengan kemudahan tersebut pastikan anda tidak terlambat lagi dalam melakukan pelaporan pajak. Akan sangat disayangkan jika anda harus membayar denda pajak penghasilan hanya karena lupa atau malas melakukan lapor SPT PPH 21 online yang sangat mudah ini bukan?