Sebelum Balik Nama Kendaraan Anda
maka salah satu hal yang perlu anda perhatikan adalah mengenai bea balik nama kendaraan bermotor tersebut. Mungkin anda bisa saja tidak menggunakan proses
Ketika anda membeli sebuah kendaraan dari pengguna sebelumnya maka salah satu hal yang perlu anda perhatikan adalah mengenai bea balik nama kendaraan bermotor tersebut. Mungkin anda bisa saja tidak menggunakan proses ini dan masih bisa menggunakan kendaraan dengan nyaman asal surat kendaraan masih lengkap. Akan tetapi anda mungkin akan merasa repot jika sudah tiba saatnya melakukan pajak.
Jika nama pada KTP anda tidak sama dengan nama pada STNK maka anda perlu mencari KTP dari pemilik asli pemilik kendaraan maka anda perlu meminjam KTP asli dari pemilik motor anda sebelumnya untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor anda. Jika anda dan pemilik awal dari kendaran bermotor tinggal di satu kota maka untuk meminjam KTP guna pembayaran pajak kendaraan bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Akan tetapi jika anda dan pemilik sebelumnya tidak tinggal di daerah yang sama maka akan lebih baik anda melakukan mutasi dan balik nama terlebih dahulu untuk memudahkan cek pajak kendaraan bermotor dan pembayarannya.
Untuk besarannya, biasanya akan disesuaikan dengan faktor-faktor di atas. Akan tetapi secara keseluruhan mungkin anda akan membutuhkan biaya paling tidak 1 juta hingga 2 juta rupiah. Biaya bisa kurang atau lebih dari itu tergantung dengan pajak utama dari kendaraan bermotor yang akan anda balik nama.
KTP pemilik baru, BPKB lama asli dan fotokopi dan kuitansi pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani dan diberikan materai. Setelah itu anda hanya perlu datang ke samsat, mendaftar dan memberikan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur.
Daftar Isi [Baca]
Ketika anda membeli sebuah kendaraan dari pengguna sebelumnya maka salah satu hal yang perlu anda perhatikan adalah mengenai bea balik nama kendaraan bermotor tersebut. Mungkin anda bisa saja tidak menggunakan proses ini dan masih bisa menggunakan kendaraan dengan nyaman asal surat kendaraan masih lengkap. Akan tetapi anda mungkin akan merasa repot jika sudah tiba saatnya melakukan pajak.
Pajak kendaraan dengan nama orang lain
Ketika anda akan melakukan pembayaran pajak kendaraan maka salah satu hal yang anda perlukan adalah identitas kepemilikan dari kendaraan anda. Identitas kepemilikan dari kendaraan tersebut harus identitas asli yaitu KTP asli dari pemilik yang namanya tertera pada STNK atau surat Tanda Nomor Kepolisian.Jika nama pada KTP anda tidak sama dengan nama pada STNK maka anda perlu mencari KTP dari pemilik asli pemilik kendaraan maka anda perlu meminjam KTP asli dari pemilik motor anda sebelumnya untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor anda. Jika anda dan pemilik awal dari kendaran bermotor tinggal di satu kota maka untuk meminjam KTP guna pembayaran pajak kendaraan bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Akan tetapi jika anda dan pemilik sebelumnya tidak tinggal di daerah yang sama maka akan lebih baik anda melakukan mutasi dan balik nama terlebih dahulu untuk memudahkan cek pajak kendaraan bermotor dan pembayarannya.
Balik nama kendaraan
Balik nama kendaraan artinya anda mengubah seluruh data kepemilikan dari kendaraan, artinya anda perlu membuat STNK baru dan juga BPKB baru. Untuk melakukannya maka anda perlu mempersiapkan beberapa jenis biaya. Yaitu :Biaya pajak
Biaya ini termasuk biaya pajak meliputi pembayaran, BBN Kendaraan bermotor, Biaya Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, Bea Administrasi STNK dan juga Bea Administrasi TNKB.Biaya non pajak
Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor yang non pajak meliputi bea tip untuk petugas cek fisik, bea untuk hasil cek fisik, bea untuk pendaftaran balik nama STNK dan juga bea pendaftaran untuk balik nama BPKB.Untuk besarannya, biasanya akan disesuaikan dengan faktor-faktor di atas. Akan tetapi secara keseluruhan mungkin anda akan membutuhkan biaya paling tidak 1 juta hingga 2 juta rupiah. Biaya bisa kurang atau lebih dari itu tergantung dengan pajak utama dari kendaraan bermotor yang akan anda balik nama.
Persyaratan balik nama kendaraan bermotor
Untuk anda yang ingin melakukan balik nama ini selain perlu menyiapkan biaya seperti perkiraan di atas anda juga perlu membawa dokumen pendukungnya. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah STNK asli lama dan juga fotocopy.KTP pemilik baru, BPKB lama asli dan fotokopi dan kuitansi pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani dan diberikan materai. Setelah itu anda hanya perlu datang ke samsat, mendaftar dan memberikan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur.